Jumat, 10 September 2010 - situs ini sudah dikunjungi oleh orang | admin | english 

people to people aid


dari kita untuk sesama

kalender kegiatan
September 2010
M S S R K J S
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930
30 Hari G30S/PKI

Down and Out? Not This Neighborhood
sumber: Jakarta Globe, 11 Juli
Ayo.. Hijaukan kembali bumi Merden
sumber: Portal Kanal Warga, 30 Oktober
Kedutaan Besar AS Gelar Buka Puasa Bersama Anak-Anak
sumber: siaran-pers Kedutaan AS, 4 September
 

:.•Kami dan Pers

Suara Karya 12 Februari 2007

POLITIK BENCANA , Imam Prasodjo: Presiden Lakukan Kekeliruan Struktural

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai melakukan kekeliruan struktural dalam mempertahankan Peraturan Presiden (Perpres) No 83 Tahun 2005 tentang Penanganan Bencana Alam. Alasannya, dari beberapa kali peristiwa bencana alam berskala besar, seperti bencana tsunami di Aceh dan Yogyakarta serta banjir di Jakarta, terbukti dengan aturan itu bencana tidak bisa ditanggulangi secara efektif.

"Kalau Presiden SBY tidak melakukan upaya mendasar dan tidak berani melakukan perubahan Perpres itu, sama saja dengan Pak SBY mengorbankan rakyat," kata sosiolog Universitas Indonesia (UI), Imam B Prasodjo di Depok, Minggu.

Menurut Imam, kritik terhadap Presiden SBY bukan didasarkan pada kepentingan politik atau pretensi tertentu, tapi semata-mata rasa kepeduliannya kepada korban bencana alam yang selama ini tidak tertangani dengan baik.

Kekeliruan Presiden SBY dalam penanganan bencana, ujar dia, adalah dengan mendelegasikan kewenangannya dalam Bakornas PBP (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi) kepada orang-orang yang memiliki jabatan lain dan punya tanggung jawab lain yang besar.

Selain itu, kata Imam, ketua pelaksana Bakornas BPB di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, ditunjuk secara otomatis adalah gubernur dan bupati/ walikota, sebagai koordinator Satkorlak (satuan koordinasi pelaksana-red) dan koordinator Satlak (satuan pelaksana-Red).

"Belum tentu semua gubernur dan bupati/walikota memiliki kecakapan menangani bencana. Belum tentu semua gubernur dan bupati/walikota sehat secara fisik. Jadi bisa dibayangkan, betapa penanganan bencana dilakukan sangat lamban dan sambil lalu saja," katanya.

Padahal, lanjut dia, korban bencana alam sangat membutuhkan bantuan yang cepat dan menyeluruh, sehingga pertolongan yang diberikan terhadap korban di lokasi bencana bisa optimal, dan bukannya, penanganan bencana yang dilakukan sambil lalu saja.

Menurut Imam B Prasodjo, dalam penanganan bencana, seharusnya presiden bisa mendelegasikan pada orang-orang yang ahli dalam penanganan bencana dan memiliki kewenangan yang luas. Kewenangan itu, termasuk mengoordinasikan berbagai instansi yang ada, baik instansi militer, sipil seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun lembaga swasta.

"Kewenangan itu dilakukan untuk memobilisasi berbagai potensi yang ada pada saat terjadi kondisi darurat, terutama darurat nasional," katanya.

"Dalam bayangan saya, ada seorang yang memiliki keahlian teknis menangani bencana, kemampuan politis dan manajerial yang baik, serta memiliki kewenangan yang luas untuk mengkoordinasikan semua potensi yang ada atas nama presiden," tambah dia.

Menurut dia, orang yang diberikan kewenangan untuk penanganan bencana, sebaiknya yang memiliki kemampuan teknis dan kemampuan politis, sehingga mampu membuat perencanaan, penanggulangan bencana secara cepat dan mampu melakukan koordinasi dengan berbagai instansi yang ada.

Dalam bencana alam, kata dia, ada empat periode manajemen, meliputi, pre-disaster, during disaster, post-disaster, dan empowerman. "Jadi sebelum bencana terjadi harus sudah ada perencanaan secara matang. Kalau sudah terjadi bencana baru ditunjuk orangnya dan dibuat lembaganya, itu terlambat," katanya. (Ant)

kembali

 
Yayasan Nurani Dunia
Jl. Proklamasi No. 37, Jakarta Pusat 10320, Indonesia | Tel. (+6221) 391-3768 / Fax. (+6221) 3910-579

© Nurani Dunia 2010 | didukung oleh Telkom & Plasa.com | desain by D3D1