Jumat, 10 September 2010 - situs ini sudah dikunjungi oleh orang | admin | english 

people to people aid


dari kita untuk sesama

kalender kegiatan
September 2010
M S S R K J S
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930
30 Hari G30S/PKI

Down and Out? Not This Neighborhood
sumber: Jakarta Globe, 11 Juli
Ayo.. Hijaukan kembali bumi Merden
sumber: Portal Kanal Warga, 30 Oktober
Kedutaan Besar AS Gelar Buka Puasa Bersama Anak-Anak
sumber: siaran-pers Kedutaan AS, 4 September
 

:.•Kami dan Pers

Republika 23 Maret 2006

Nilai Anggaran Pendidikan Inkonstitusional

DPR akan berupaya menaikkannya melalui APBN-P

JAKARTA -- Sidang pamungkas Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan sebagian perkara uji materiil Undang-undang (UU) Nomor 13/2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN 2006. Anggaran pendidikan 9,1 persen dalam APBN 2006, dinyatakan inkonstitusional karena melanggar pasal 31 UUD 1945 yang menetapkan besaran 20 persen.

Yang dikabulkan adalah sepanjang menyangkut anggaran pendidikan tersebut, yang bertentangan dengan UUD 1945. Namun, putusan MK tidak serta-merta menggugurkan implementasi UU Nomor 13/2006. Hal itu berdasarkan pertimbangan, selama anggaran pendidikan belum mencapai persentase 20 persen dari total APBN sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, maka APBN demikian akan selalu bertentangan dengan UUD 1945.

''Mahkamah berpendapat, permohonan para pemohon I, II dan V cukup beralasan. Akan tetapi untuk meniadakan dampak negatif seoptimal mungkin terhadap pelaksanaan APBN 2006, Mahkamah hanya dapat mengabulkan permohonan para pemohon sebagian,'' kata Ketua MK, Jimly Asshidiqie, saat membacakan putusan Majelis Hakim Konstitusi dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK Jakarta, Rabu (22/3).

Menolak provisi Perkara Nomor 026/PUU-IV/2005 itu diajukan Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) HM Rusli Yunus (pemohon I), pengurus Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Soedijarto (pemohon II), pengurus Yayasan Nurani Dunia Imam Budi Darmawan Prasodjo (pemohon III) dan Arif Pribadi Prasodjo (pemohon IV), serta sekelompok dosen dan guru (pemohon V).

Dalam permohonannya, pemohon I hingga V meminta kepada MK untuk menguji UU tersebut. Mereka juga meminta adanya permohonan provisi (sela), agar MK menjatuhkan putusan ''penghentian sementara'' berlakunya UU APBN dan kemudian diajukan kembali secara tersendiri.

MK menolak permohonan provisi itu dengan berpijak pada pasal 6 ayat 1 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Bila APBN dibatalkan, maka realisasi pendapatan dan anggaran belanja tak punya dasar hukum lagi. Maka, harus disusun lagi alokasi baru. ''Itu akan mengubah seluruh administrasi keuangan di Indonesia. Jelas, untuk keperluan tersebut, akan mengeluarkan banyak biaya lagi,'' bunyi putusan MK.

Artinya UU APBN tetap mengikat secara hukum dan dapat dilaksanakan sebagai dasar hukum pelaksanaan APBN. Namun, dengan kewajiban pemerintah dan DPR mengalokasikan kelebihan dana yang akan diperoleh dari hasil penghematan belanja negara atau hasil peningkatan pendapatan kepada anggaran pendidikan dalam APBN-P (perubahan, red) 2006,'' kata Jimly.

Ketua Komisi X DPR, Zuber Safawi, akan segera melakukan rapat konsultasi dengan seluruh pimpinan Komisi dan Fraksi. Ia menganggap, perlu kerjasama semua pihak untuk melaksanakan putusan MK tersebut. Anggota Fraksi PKS itu berharap, pemerintah dan DPR dapat memenuhi 20 persen. Yaitu secara bertahap dengan penghematan anggaran departemen atau pendapatan baru. ''Memang, pemerintah kini dihadapkan pada kesulitan ketika tarif dasar listrik (TDL) tidak dinaikkan, sehingga subsidi akan besar,'' kata Zuber.

Fakta Aangka

Rp 647 triliun Nilai APBN 2006

Rp 36 triliun Anggaran pendidikan (n wed/ant )

kembali

 
Yayasan Nurani Dunia
Jl. Proklamasi No. 37, Jakarta Pusat 10320, Indonesia | Tel. (+6221) 391-3768 / Fax. (+6221) 3910-579

© Nurani Dunia 2010 | didukung oleh Telkom & Plasa.com | desain by D3D1