DPR akan berupaya menaikkannya melalui APBN-P
JAKARTA -- Sidang pamungkas Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan sebagian
perkara uji materiil Undang-undang (UU) Nomor 13/2006 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara APBN 2006. Anggaran pendidikan 9,1 persen dalam
APBN 2006, dinyatakan inkonstitusional karena melanggar pasal 31 UUD 1945 yang
menetapkan besaran 20 persen.
Yang dikabulkan adalah sepanjang menyangkut anggaran pendidikan tersebut,
yang bertentangan dengan UUD 1945. Namun, putusan MK tidak serta-merta
menggugurkan implementasi UU Nomor 13/2006. Hal itu berdasarkan pertimbangan,
selama anggaran pendidikan belum mencapai persentase 20 persen dari total APBN
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, maka APBN demikian akan
selalu bertentangan dengan UUD 1945.
''Mahkamah berpendapat, permohonan para pemohon I, II dan V cukup beralasan.
Akan tetapi untuk meniadakan dampak negatif seoptimal mungkin terhadap
pelaksanaan APBN 2006, Mahkamah hanya dapat mengabulkan permohonan para pemohon
sebagian,'' kata Ketua MK, Jimly Asshidiqie, saat membacakan putusan Majelis
Hakim Konstitusi dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK Jakarta, Rabu
(22/3).
Menolak provisi Perkara Nomor 026/PUU-IV/2005 itu diajukan Ketua Pengurus
Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) HM Rusli Yunus (pemohon I),
pengurus Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Soedijarto (pemohon II),
pengurus Yayasan Nurani Dunia Imam Budi Darmawan Prasodjo (pemohon III) dan Arif
Pribadi Prasodjo (pemohon IV), serta sekelompok dosen dan guru (pemohon V).
Dalam permohonannya, pemohon I hingga V meminta kepada MK untuk menguji UU
tersebut. Mereka juga meminta adanya permohonan provisi (sela), agar MK
menjatuhkan putusan ''penghentian sementara'' berlakunya UU APBN dan kemudian
diajukan kembali secara tersendiri.
MK menolak permohonan provisi itu dengan berpijak pada pasal 6 ayat 1 UU
Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Bila APBN dibatalkan, maka realisasi
pendapatan dan anggaran belanja tak punya dasar hukum lagi. Maka, harus disusun
lagi alokasi baru. ''Itu akan mengubah seluruh administrasi keuangan di
Indonesia. Jelas, untuk keperluan tersebut, akan mengeluarkan banyak biaya
lagi,'' bunyi putusan MK.
Artinya UU APBN tetap mengikat secara hukum dan dapat dilaksanakan sebagai
dasar hukum pelaksanaan APBN. Namun, dengan kewajiban pemerintah dan DPR
mengalokasikan kelebihan dana yang akan diperoleh dari hasil penghematan belanja
negara atau hasil peningkatan pendapatan kepada anggaran pendidikan dalam APBN-P
(perubahan, red) 2006,'' kata Jimly.
Ketua Komisi X DPR, Zuber Safawi, akan segera melakukan rapat konsultasi
dengan seluruh pimpinan Komisi dan Fraksi. Ia menganggap, perlu kerjasama semua
pihak untuk melaksanakan putusan MK tersebut. Anggota Fraksi PKS itu berharap,
pemerintah dan DPR dapat memenuhi 20 persen. Yaitu secara bertahap dengan
penghematan anggaran departemen atau pendapatan baru. ''Memang, pemerintah kini
dihadapkan pada kesulitan ketika tarif dasar listrik (TDL) tidak dinaikkan,
sehingga subsidi akan besar,'' kata Zuber.
Fakta Aangka
Rp 647 triliun Nilai APBN 2006
Rp 36 triliun Anggaran pendidikan (n wed/ant )