Pengamat Sosial Imam Prasodjo menilai munculnya mengajuan RUU Anti Pornografi
dan Pornoaksi (RUU APP) sebagai sesuatu hal yang wajar dalam suatu kehidupan
bernegara.
"Usulan atas regulasi atau peraturan dalam suatu kehidupan bernegara itu
adalah hal yang wajar, tinggal kemudian nanti bagaimana posisi tawarnya atas
poin-poin yang perlu disepakati," kata Imam pada acara diskusi hasil survei
Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang bertajuk `Dukungan Dan Penolakan Terhadap
Radikalisme Islam` di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, justru aneh ketika kemunculan suatu gerakan untuk membuat suatu
aturan tertentu memperoleh label radikal atau fundamentalis. Sekalipun menolak
untuk menjelaskan pendapatnya atas draft RUU APP tetapi Imam mengatakan bahwa
aturan bukanlah sesuatu hal yang harus dihindari.
"Bahkan di negara yang oleh orang kita (Indonesia -red) disebut sebagai
liberal seperti Amerika Serikat aturan tetap ada, tabloid-tabloid dewasa tidak
dengan mudah dijajakan di tepi jalan seperti di Indonesia yang dengan mudahnya
ditemui di pinggir jalan dan setiap orang tidak peduli usianya, bebas
membeli," katanya.
Imam mengatakan, aturan tentu diperlukan tetapi mungkin isi dari aturan itu
yang harus dirundingkan bersama. "Negara ini sudah biasa tidak diatur, jadi
ketika akan muncul aturan justru bingung," ujar Imam sambil mencontohkan
permasalahan rokok.
Lebih lanjut dia mengatakan, di AS telah lama muncul suatu gerakan untuk
menolak rokok di tempat umum dan masyarakat bisa menerima, sedangkan di
Indonesia merokok di tempat umum adalah hal yang sangat biasa, bahkan para
pejabat pun tidak segan merokok di ruangan ber-AC.
"Saya tidak terlalu menyukai labelisasi tetapi lebih suka
memandangnya dari segi sebab akibat jadi istilah radikalisme di benak saya juga
tidak terlalu sesuai karena tergantung dari cara pandang seseorang. Ada survei
yang menyebutkan terjadi peningkatan bom bunuh diri di Timur Tengah selama
kebijakan politik AS tidak bersahabat," katanya.
Hal itu bisa dikatakan bahwa radikalisme muncul sebagai rekasi atas tindakan
radikal juga, atau contoh yang mudah ketika kaki terinjak minimal orang akan
berteriak. Dan itu justru kondisi yang paling wajar, kata Imam.
Menurut dia, ketika kebebasan media seperti tidak terkontrol wajar jika
kemudian muncul usulan mengenai RUU APP dari masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono menilai bahwa RUU Anti Pornografi dan
Pornoaksi (RUU APP) hadir sebagai jawaban kegelisahan masyarakat Indonesia
terhadap maraknya pornoaksi.
"RUU APP itu yang penting adalah sebagai jawaban atas kegelisahan
masyarakat tetapi jangan sampai justru menyusahkan jadi harus bersifat
akomodatif," kata Agung kepada wartawan seusai menghadiri acara pidato
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Condoleezza Rice di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, jangan sampai RUU APP itu nantinya hanya menyelamatkan
sekelompok orang. "RUU APP itu nantinya harus menyelamatkan seluruh
Indonesia bukan kepentingan sekelompok orang. Oleh karena itu ada pansus untuk
RUU APP yang diharapkan lebih arif," ujarnya.
Agung mengatakan bahwa RUU APP menjadi penting dengan alasan untuk mencegah
degradasi moral bangsa karena setidaknya negara memerlukan aturan. Pada
kesempatan itu Agung juga tidak membenarkan jika DPR dikatakan sangat
mengutamakan RUU APP dari pada yang lainnya. "Kita fokus ke semua, tidak
cuma RUU APP, baru-baru ini kita juga baru menyelesaikan UU Guru dan
Dosen," katanya. antara/pur