Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai melakukan kekeliruan struktural dalam
mempertahankan Peraturan Presiden (Perpres) No 83 Tahun 2005 tentang Penanganan
Bencana Alam. Alasannya, dari beberapa kali peristiwa bencana alam berskala
besar, seperti bencana tsunami di Aceh dan Yogyakarta serta banjir di Jakarta,
terbukti dengan aturan itu bencana tidak bisa ditanggulangi secara efektif.
"Kalau Presiden SBY tidak melakukan upaya mendasar dan tidak berani melakukan
perubahan Perpres itu, sama saja dengan Pak SBY mengorbankan rakyat," kata
sosiolog Universitas Indonesia (UI), Imam B Prasodjo di Depok, Minggu.
Menurut Imam, kritik terhadap Presiden SBY bukan didasarkan pada kepentingan
politik atau pretensi tertentu, tapi semata-mata rasa kepeduliannya kepada
korban bencana alam yang selama ini tidak tertangani dengan baik.
Kekeliruan Presiden SBY dalam penanganan bencana, ujar dia, adalah dengan
mendelegasikan kewenangannya dalam Bakornas PBP (Badan Koordinasi Nasional
Penanggulangan Bencana dan Pengungsi) kepada orang-orang yang memiliki jabatan
lain dan punya tanggung jawab lain yang besar.
Selain itu, kata Imam, ketua pelaksana Bakornas BPB di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota, ditunjuk secara otomatis adalah gubernur dan bupati/ walikota,
sebagai koordinator Satkorlak (satuan koordinasi pelaksana-red) dan koordinator
Satlak (satuan pelaksana-Red).
"Belum tentu semua gubernur dan bupati/walikota memiliki kecakapan menangani
bencana. Belum tentu semua gubernur dan bupati/walikota sehat secara fisik. Jadi
bisa dibayangkan, betapa penanganan bencana dilakukan sangat lamban dan sambil
lalu saja," katanya.
Padahal, lanjut dia, korban bencana alam sangat membutuhkan bantuan yang
cepat dan menyeluruh, sehingga pertolongan yang diberikan terhadap korban di
lokasi bencana bisa optimal, dan bukannya, penanganan bencana yang dilakukan
sambil lalu saja.
Menurut Imam B Prasodjo, dalam penanganan bencana, seharusnya presiden bisa
mendelegasikan pada orang-orang yang ahli dalam penanganan bencana dan memiliki
kewenangan yang luas. Kewenangan itu, termasuk mengoordinasikan berbagai
instansi yang ada, baik instansi militer, sipil seperti pemerintah pusat,
pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun lembaga swasta.
"Kewenangan itu dilakukan untuk memobilisasi berbagai potensi yang ada pada
saat terjadi kondisi darurat, terutama darurat nasional," katanya.
"Dalam bayangan saya, ada seorang yang memiliki keahlian teknis menangani
bencana, kemampuan politis dan manajerial yang baik, serta memiliki kewenangan
yang luas untuk mengkoordinasikan semua potensi yang ada atas nama presiden,"
tambah dia.
Menurut dia, orang yang diberikan kewenangan untuk penanganan bencana,
sebaiknya yang memiliki kemampuan teknis dan kemampuan politis, sehingga mampu
membuat perencanaan, penanggulangan bencana secara cepat dan mampu melakukan
koordinasi dengan berbagai instansi yang ada.
Dalam bencana alam, kata dia, ada empat periode manajemen, meliputi,
pre-disaster, during disaster, post-disaster, dan empowerman. "Jadi sebelum
bencana terjadi harus sudah ada perencanaan secara matang. Kalau sudah terjadi
bencana baru ditunjuk orangnya dan dibuat lembaganya, itu terlambat," katanya.
(Ant)